- Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
- Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
- Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
- Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
- Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
- Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
PEMBINA UMUM : KEPALA DESA SAGARANTEN
KETUA UMUM : ZAENAL ARIFIN
WAKIL KETUA I : NANA AGIL
WAKIL KETUA II : IDRIS TAOPIK
SEKRETARIS UMUM : 1. ANZAR JULIANTO
2. TOPAN ARDANA
BENDAHARA UMUM : 1. FIRDA NUGRAHA
2. REMON
DEPARTEMEN-DEPARTEMEN
Departemen Pemberdayaan Pemuda & Masyarakat
Anggota : DONI PRATAMA
Anggota : RIFKI MAULANA
Anggota : M. ABI RAMADHAN
Anggota : IDRIS MAULANA
Departemen Pendidikan dan Pelatihan
Anggota : KRISNA SEPTIAN
Anggota : DITO
Anggota : SANDI SETIADI
Anggota : M. IKHSAN RAMADHAN
Anggota : REJIV ANDRIANTO
Departemen Lingkungan Hidup
Anggota : ILHAM FIRDAUS
Anggota : REHAN SAPUTRA
Anggota : FIKRI FIRMASNYAH
Anggota : M. FIKRI
Departemen Humas
Anggota : RAIHAN MAULANA
Anggota : M. TOLIB
Anggota : DIMAS WIJAYA KUSUMA
Anggota : AFIK RIFA’I


